SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan jasa konstruksi di Indonesia. Tanpa SBUJK, perusahaan tidak dapat berpartisipasi dalam pengadaan proyek konstruksi, baik pemerintah maupun swasta.
Apa Itu SBUJK?
SBUJK adalah sertifikat yang diterbitkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) sebagai bukti kompetensi dan kemampuan badan usaha dalam menjalankan kegiatan jasa konstruksi. Dasar hukumnya adalah UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Jenis-Jenis SBUJK
- SBUJK Pekerjaan Konstruksi – Untuk perusahaan kontraktor umum
- SBUJK Jasa Konsultan Konstruksi – Untuk perusahaan konsultan (perencana, pengawas)
- SBUJK Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi – Untuk perusahaan yang melakukan EPC (Engineering, Procurement, Construction)
Klasifikasi dan Kualifikasi SBUJK
SBUJK diklasifikasikan berdasarkan bidang pekerjaan dan dikualifikasikan berdasarkan kemampuan perusahaan:
- Kecil – Proyek nilai s.d Rp 1 miliar
- Menengah – Proyek nilai Rp 1–50 miliar
- Besar – Proyek nilai di atas Rp 50 miliar
Persyaratan SBUJK
- Akta pendirian perusahaan dan perubahannya
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- NPWP Perusahaan
- Tenaga ahli bersertifikat SKK sesuai sub-bidang
- Laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit
- Pengalaman pekerjaan konstruksi yang relevan
Masa Berlaku dan Perpanjangan
SBUJK berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan sebelum masa berlaku habis. Perusahaan juga wajib melakukan update data apabila ada perubahan signifikan dalam perusahaan.
SBUJK adalah tiket masuk ke industri konstruksi formal. Tanpa SBUJK, perusahaan Anda secara hukum tidak dapat mengerjakan proyek konstruksi dan berisiko terkena sanksi.