Izin Usaha
WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan)
WLKP adalah kewajiban setiap perusahaan untuk mendaftarkan dan melaporkan data ketenagakerjaan ke Dinas Tenaga Kerja sesuai UU No. 7 Tahun 1981.
Manfaat & Keunggulan
- Kepatuhan UU Ketenagakerjaan
- Menghindari sanksi pidana
- Syarat keikutsertaan tender
- Bukti legalitas ketenagakerjaan
- Kemudahan akses layanan Disnaker
Dokumen yang Dibutuhkan
- KTP & NPWP penanggung jawab perusahaan
- Akta pendirian perusahaan
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- NPWP Perusahaan
- Dokumen pendukung sesuai jenis layanan
Tahapan Proses
- 1Konsultasi awal & identifikasi kebutuhan
- 2Pengumpulan & verifikasi dokumen persyaratan
- 3Pengajuan ke instansi/platform terkait
- 4Proses verifikasi & review oleh instansi
- 5Penerbitan dokumen/izin resmi
- 6Penyerahan dokumen kepada klien
Pertanyaan Umum
Berapa lama proses pengurusan WLKP?
Durasi proses bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di instansi terkait. Konsultasikan dengan tim kami untuk estimasi yang lebih akurat.
Apakah layanan ini berlaku untuk semua jenis usaha?
Persyaratan dapat berbeda tergantung jenis dan skala usaha. Tim kami akan menginformasikan persyaratan yang berlaku untuk usaha Anda setelah konsultasi awal.
Apakah bisa diurus dari luar kota?
Ya, kami melayani dari seluruh Indonesia. Proses dapat dilakukan secara online dan dokumen dapat dikirim via kurir terpercaya.