Pendirian Perusahaan
Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap)
Layanan pendirian CV (Persekutuan Komanditer) yang cepat dan terpercaya. CV adalah pilihan tepat untuk usaha kecil–menengah yang membutuhkan badan usaha legal dengan biaya lebih terjangkau.
Benefit yang Didapat
- Free Konsultasi pendirian CV
- Pengecekan nama badan usaha
- Akta Pendirian CV dari Notaris
- Pendaftaran di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU)
- Akun OSS RBA
- Pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha)
- NPWP Perusahaan
- Bonus: Voucher Rp 500.000 untuk perijinan lanjutan*
- Bonus: Desain Logo, Kop Surat & Stempel perusahaan
* Syarat dan ketentuan berlaku
Harga Pendirian CV
Paket Standar
Rp 2.500.000
* Harga sudah termasuk semua benefit di atas. Syarat dan ketentuan berlaku.
Dokumen yang Dibutuhkan
- KTP sekutu aktif & sekutu komanditer
- NPWP semua sekutu
- Alamat domisili kantor
- Bidang usaha (KBLI)
- Nama CV
Tahapan Proses Pendirian CV
-
1Konsultasi awal
-
2Pembuatan Akta Pendirian CV
-
3Pendaftaran di Pengadilan Negeri
-
4NPWP CV
-
5NIB melalui OSS
-
6Dokumen selesai
Keunggulan Mendirikan CV
- Biaya pendirian lebih terjangkau dibandingkan PT
- Prosedur administrasi lebih sederhana
- Cocok untuk usaha kecil dan menengah
- Dapat mengikuti tender pemerintah skala kecil
- Tidak ada ketentuan modal minimum
- Fleksibel dalam pengelolaan usaha sehari-hari
Pertanyaan Umum
Apa perbedaan CV dan PT?
CV (Commanditaire Vennootschap) bukan badan hukum, sementara PT adalah badan hukum. CV memiliki sekutu aktif dan sekutu pasif, sedangkan PT memiliki pemegang saham. PT umumnya lebih dipercaya untuk proyek besar.
Berapa lama proses pendirian CV?
Proses pendirian CV lebih cepat dari PT, umumnya membutuhkan waktu 5–10 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen yang diberikan.
Apakah CV bisa dikonversi menjadi PT?
Ya, CV dapat diubah menjadi PT melalui proses pendirian PT baru. Aset dan kegiatan usaha CV dapat dialihkan ke PT yang baru didirikan.