0811-3182-829 info@sertifikatin.com Senin – Sabtu, 08.00 – 17.00 WIB
Beranda / Sertifikat Kompetensi Kerja / Sertifikasi Chef

Sertifikat Kompetensi Kerja

Sertifikasi Chef (Juru Masak)

Sertifikasi kompetensi Chef/Juru Masak dari BNSP melalui LSP Pariwisata & Pangan. Meningkatkan pengakuan profesional dan membuka peluang karir di industri kuliner nasional maupun internasional.

Konsultasi gratis, respon cepat!

Manfaat Sertifikasi

  • Pengakuan kompetensi resmi BNSP
  • Peluang kerja di hotel & restoran bintang
  • Meningkatkan value profesional
  • Persyaratan industri kuliner formal
  • Berlaku 3 tahun

Jenjang / Tingkat

Junior Chef (Cook)Chef de PartieSous ChefExecutive Chef

Dokumen yang Dibutuhkan

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku
  • Ijazah pendidikan terakhir (legalisir)
  • Pas foto terbaru (background merah/biru)
  • CV / Portofolio pengalaman kerja
  • Dokumen pendukung kompetensi (jika ada)

Tahapan Proses Sertifikasi

  1. 1
    Konsultasi & pendaftaran peserta
  2. 2
    Pengumpulan & verifikasi dokumen persyaratan
  3. 3
    Asesmen kompetensi (uji tulis & praktik)
  4. 4
    Keputusan asesmen oleh asesor kompeten
  5. 5
    Penerbitan sertifikat kompetensi BNSP

Pertanyaan Umum

Berapa lama masa berlaku sertifikat kompetensi?
Sertifikat kompetensi BNSP umumnya berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang melalui proses resertifikasi.
Apakah sertifikat ini diakui secara nasional?
Ya, sertifikat kompetensi yang diterbitkan BNSP diakui secara nasional dan beberapa di antaranya juga diakui di tingkat ASEAN melalui perjanjian Mutual Recognition Arrangement (MRA).
Bagaimana jika tidak lulus asesmen?
Peserta yang belum kompeten (BK) dapat mengajukan asesmen ulang setelah mempersiapkan diri. Kami memberikan bimbingan persiapan asesmen untuk memaksimalkan peluang kelulusan.