0811-3182-829 info@sertifikatin.com Senin – Sabtu, 08.00 – 17.00 WIB
Beranda / Sertifikasi Badan Usaha / SMK3

Sertifikasi Badan Usaha

Sertifikasi SMK3 Kemnaker

SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah kewajiban bagi perusahaan dengan ≥100 karyawan atau tingkat bahaya tinggi, sesuai PP No. 50 Tahun 2012.

Konsultasi gratis, respon cepat!

Manfaat & Keunggulan

  • Wajib untuk perusahaan ≥100 karyawan
  • Syarat tender pemerintah
  • Pengurangan kecelakaan kerja
  • Insentif premi BPJS Ketenagakerjaan
  • Perlindungan hukum perusahaan

Tingkatan SMK3

SMK3 Tingkat Awal (64 kriteria)SMK3 Tingkat Transisi (122 kriteria)SMK3 Tingkat Lanjutan (166 kriteria)

Dokumen yang Dibutuhkan

  • Akta pendirian & perubahan perusahaan (jika ada)
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • NPWP Perusahaan
  • Struktur organisasi perusahaan
  • Data jumlah karyawan
  • Dokumen perizinan terkait usaha

Tahapan Proses

  1. 1
    Konsultasi awal & analisis kebutuhan
  2. 2
    Persiapan & kelengkapan dokumen
  3. 3
    Pengajuan permohonan ke instansi terkait
  4. 4
    Proses verifikasi & pemeriksaan lapangan (jika diperlukan)
  5. 5
    Penerbitan sertifikat/dokumen resmi

Pertanyaan Umum

Berapa lama proses pengurusan SMK3?
Durasi proses bervariasi tergantung jenis layanan dan kelengkapan dokumen. Konsultasikan dengan tim kami untuk estimasi waktu yang lebih akurat.
Apakah layanan ini bisa diurus dari seluruh Indonesia?
Ya, kami melayani pengurusan dari seluruh Indonesia secara online. Tim kami berpengalaman dalam mengurus berbagai izin dan sertifikasi di berbagai daerah.
Apakah ada garansi keberhasilan pengurusan?
Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik dan pendampingan penuh. Tim kami berpengalaman dan memahami persyaratan serta prosedur yang berlaku.