0811-3182-829 info@sertifikatin.com Senin – Sabtu, 08.00 – 17.00 WIB
Beranda / Izin Usaha / Pengurusan PKP

Izin Usaha

Pengurusan PKP (Pengusaha Kena Pajak)

PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib dimiliki oleh perusahaan dengan omzet ≥Rp 4,8 miliar per tahun. Kami membantu proses pengukuhan PKP di KPP secara cepat dan tepat.

Konsultasi gratis, respon cepat!

Manfaat & Keunggulan

  • Dapat menerbitkan Faktur Pajak
  • Kredit pajak masukan (PPN)
  • Kepercayaan mitra bisnis korporat
  • Persyaratan vendor perusahaan besar
  • Kepatuhan perpajakan

Dokumen yang Dibutuhkan

  • KTP & NPWP penanggung jawab perusahaan
  • Akta pendirian perusahaan
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • NPWP Perusahaan
  • Dokumen pendukung sesuai jenis layanan

Tahapan Proses

  1. 1
    Konsultasi awal & identifikasi kebutuhan
  2. 2
    Pengumpulan & verifikasi dokumen persyaratan
  3. 3
    Pengajuan ke instansi/platform terkait
  4. 4
    Proses verifikasi & review oleh instansi
  5. 5
    Penerbitan dokumen/izin resmi
  6. 6
    Penyerahan dokumen kepada klien

Pertanyaan Umum

Berapa lama proses pengurusan Pengurusan PKP?
Durasi proses bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di instansi terkait. Konsultasikan dengan tim kami untuk estimasi yang lebih akurat.
Apakah layanan ini berlaku untuk semua jenis usaha?
Persyaratan dapat berbeda tergantung jenis dan skala usaha. Tim kami akan menginformasikan persyaratan yang berlaku untuk usaha Anda setelah konsultasi awal.
Apakah bisa diurus dari luar kota?
Ya, kami melayani dari seluruh Indonesia. Proses dapat dilakukan secara online dan dokumen dapat dikirim via kurir terpercaya.