0811-3182-829 info@sertifikatin.com Senin – Sabtu, 08.00 – 17.00 WIB
Beranda / Sertifikasi Badan Usaha / SLO DJK

Sertifikasi Badan Usaha

Sertifikat Laik Operasi (SLO) DJK

Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) adalah dokumen wajib sebagai bukti bahwa instalasi listrik telah memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan.

Konsultasi gratis, respon cepat!

Manfaat & Keunggulan

  • Wajib untuk instalasi ≥25.000 VA
  • Persyaratan sambungan PLN
  • Kepatuhan UU Ketenagalistrikan
  • Jaminan keamanan instalasi
  • Mencegah kebakaran akibat listrik

Jenis Layanan

SLO Instalasi Pemanfaatan Tegangan RendahSLO Instalasi PembangkitSLO Instalasi Distribusi

Dokumen yang Dibutuhkan

  • Akta pendirian & perubahan perusahaan (jika ada)
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • NPWP Perusahaan
  • Struktur organisasi perusahaan
  • Data jumlah karyawan
  • Dokumen perizinan terkait usaha

Tahapan Proses

  1. 1
    Konsultasi awal & analisis kebutuhan
  2. 2
    Persiapan & kelengkapan dokumen
  3. 3
    Pengajuan permohonan ke instansi terkait
  4. 4
    Proses verifikasi & pemeriksaan lapangan (jika diperlukan)
  5. 5
    Penerbitan sertifikat/dokumen resmi

Pertanyaan Umum

Berapa lama proses pengurusan SLO DJK?
Durasi proses bervariasi tergantung jenis layanan dan kelengkapan dokumen. Konsultasikan dengan tim kami untuk estimasi waktu yang lebih akurat.
Apakah layanan ini bisa diurus dari seluruh Indonesia?
Ya, kami melayani pengurusan dari seluruh Indonesia secara online. Tim kami berpengalaman dalam mengurus berbagai izin dan sertifikasi di berbagai daerah.
Apakah ada garansi keberhasilan pengurusan?
Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik dan pendampingan penuh. Tim kami berpengalaman dan memahami persyaratan serta prosedur yang berlaku.