0811-3182-829 info@sertifikatin.com Senin – Sabtu, 08.00 – 17.00 WIB
Beranda / Izin Usaha / Akuntan Publik

Izin Usaha

Izin Akuntan Publik

Layanan pengurusan izin Akuntan Publik dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu RI, termasuk pendirian Kantor Akuntan Publik (KAP).

Konsultasi gratis, respon cepat!

Manfaat & Keunggulan

  • Legalitas profesi akuntan publik
  • Izin audit laporan keuangan
  • Persyaratan KAP resmi
  • Kepatuhan OJK & Kemenkeu
  • Kepercayaan klien korporat

Dokumen yang Dibutuhkan

  • KTP & NPWP penanggung jawab perusahaan
  • Akta pendirian perusahaan
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • NPWP Perusahaan
  • Dokumen pendukung sesuai jenis layanan

Tahapan Proses

  1. 1
    Konsultasi awal & identifikasi kebutuhan
  2. 2
    Pengumpulan & verifikasi dokumen persyaratan
  3. 3
    Pengajuan ke instansi/platform terkait
  4. 4
    Proses verifikasi & review oleh instansi
  5. 5
    Penerbitan dokumen/izin resmi
  6. 6
    Penyerahan dokumen kepada klien

Pertanyaan Umum

Berapa lama proses pengurusan Akuntan Publik?
Durasi proses bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di instansi terkait. Konsultasikan dengan tim kami untuk estimasi yang lebih akurat.
Apakah layanan ini berlaku untuk semua jenis usaha?
Persyaratan dapat berbeda tergantung jenis dan skala usaha. Tim kami akan menginformasikan persyaratan yang berlaku untuk usaha Anda setelah konsultasi awal.
Apakah bisa diurus dari luar kota?
Ya, kami melayani dari seluruh Indonesia. Proses dapat dilakukan secara online dan dokumen dapat dikirim via kurir terpercaya.