Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha jasa boga, restoran, depot air minum, dan sejenisnya di Indonesia. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa tempat usaha pangan telah memenuhi persyaratan higienitas dan sanitasi yang ditetapkan pemerintah.
Apa Itu SLHS?
SLHS adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada tempat pengelolaan pangan (TPP) yang telah memenuhi standar higiene sanitasi berdasarkan Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Siapa yang Wajib Memiliki SLHS?
- Restoran dan rumah makan semua skala
- Usaha katering dan jasa boga
- Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU)
- Kantin sekolah, kantin rumah sakit, dan kantin perkantoran
- Warung makan, kedai, dan kafe
- Dapur program MBG (Makan Bergizi Gratis)
Persyaratan Mendapatkan SLHS
- Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Memiliki tenaga penjamah makanan bersertifikat HSP
- Memenuhi standar fasilitas sanitasi (air bersih, toilet, tempat cuci tangan)
- Memiliki sistem pengelolaan sampah yang memadai
- Fasilitas penyimpanan makanan bersuhu terkontrol
- Peralatan masak dan makan dalam kondisi bersih dan terawat
Proses Pengurusan SLHS
- Persiapan dokumen dan pemenuhan persyaratan fisik TPP
- Pengajuan permohonan ke Dinas Kesehatan setempat
- Inspeksi lapangan oleh petugas sanitasi Dinas Kesehatan
- Penilaian formulir inspeksi higiene sanitasi
- Penerbitan SLHS jika nilai memenuhi standar minimum
Manfaat SLHS
- Legalitas usaha jasa boga yang diakui pemerintah
- Persyaratan untuk berpartisipasi dalam program pemerintah (MBG, katering perkantoran)
- Meningkatkan kepercayaan konsumen
- Menghindari sanksi penghentian operasional
- Fondasi untuk mendapatkan sertifikasi lebih lanjut (Halal, ISO 22000)
SLHS bukan hanya formalitas — ini adalah jaminan bahwa makanan yang Anda sajikan aman untuk dikonsumsi dan memenuhi standar kesehatan nasional.